Utamakan Program Prioritas, Pemerintah Tunda Pembayaran DAU Senilai Rp 19,4 Triliun

0
658

(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2016, Pemerintah melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)  dalam rangka pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah memutuskan untuk menunda penyaluran DAU untuk 169 daerah dengan nilai total sebesar Rp 19,4 triliun. Hal ini perlu disikapi dengan bijak dan pengaturan yang cermat pada kas daerah masing-masing.

Pengaturan tersebut dengan cara mengendalikan pos-pos belanja yang tidak menjadi prioritas serta melakukan restruktrurisasi dan efisiensi anggaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (31/8).

Penundaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016 ini, tidak akan menganggu perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya.

Tjahjo sampaikan bahwa anggaran daerah yang ditunda pencairannya tidak akan menyentuh program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembayaran gaji pejabat daerah sampai dengan akhir tahun ini.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here