Agar Efektif dan Akuntabel, Pemerintah Siapakan RUU Penyelenggaraan Pemilu 2019

0
744
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di Kantor Presiden, Jakarta. FOTO : SETPRES/EDI

(Vibizmedia – Nasional) Untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada masa mendatang menjadi lebih demokratis, berkualitas dan menjadi lebih baik, Pemerintah siapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu untuk diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Melalui rapat terbatas yang di pimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, dihadapan sejumlah anggota kabinet kerja, Presiden menginstruksikan agar RUU Penyelenggaraan Pemilu yang akan diusulkan ke DPR bersifat menyederhanakan serta selaras dengan tiga UU yang sebelumnya terpisah.

Presiden Joko Widodo sampaikan bahwa tiga UU yang terdiri dari UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Penyelenggaraan Pemilu, kedepannya harus disiapkan kerangka regulasi baru tentang Pemilu untuk menyesuaikan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang akan dilaksanakan secara bersamaan.

Presiden tambahkan bahwa dalam pembentukan RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut, haruslah dilandasi pada semangat penyempurnaan yang sifatnya substansial berdasarkan pengalaman dan praktik Pemilu yang sudah beberapa kali diselenggarakan.

Bukan hanya semata-mata menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Penyempurnaan tersebut, ungkap Presiden, mencakup pada teknis penyelenggaraan, tahapan Pemilu, tata kelola penyelenggaraan Pemilu, hingga pencegahan praktik politik uang, ungkapnya Selasa (13/9).

Presiden sampaikan sistem Pemilu berikutnya betul-betul dikalkulasi secara matang sehingga bisa menghasilkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta mampu menjadi instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat sistem presidensialisme. Selain itu, rumusan pasal-pasalnya juga diminta untuk jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here