Atasi Financial Gap Dalam Pendanaan Infrastruktur, Pemerintah Segera Bentuk KPBU

0
1074
Ilustrasi jembatan. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Dalam Penyediaan Infrastruktur dimana menteri/kepala lembaga, kepala daerah dapat menunjuk unit kerja di lingkungan K/L dan daerah sebagai simpul KPBU.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib mengatakan bahwa dalam pembangunan infrastruktur PUPR, diperlukan satu unit kerja atau simpul yang dapat menjembatani pihak-pihak terkait untuk suksesnya pola KPBU.

Yusid sampaikan bahwa dengan adanya unit khusus menangani KPBU di Kementerian PUPR dapat menjadi jembatan semua pihak sehingga investor memiliki keyakinan untuk berinvestasi di bidang infrastruktur PUPR, ungkapnya Rabu (14/9).

Selain itu, pembentukan KPBU juga dilakukan untuk mengatasi financial gap pendanaan infrastruktur senilai Rp 626 triliun yang berasal dari Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN).

Tugas dari KPBN tersebut adalah menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pembangunan KPBU. Sebagai katalisator, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur yang dibantu oleh satuan administrasi pangkal (Satminkal) dalam mewujudkan penyediaan investasi infrastruktur PUPR.

Struktur organisasi, Menteri PUPR menjadi pengarah simpul KPBU, Dirjen Bina Konstruksi sebagai ketua tim simpul KPBU bersama seluruh eselon I Kementerian PUPR sebagai anggota tim serta Direktur Bina Investasi Infrastruktur menjadi ketua pelaksana harian.

Terkait pembentukan KPBU tersebut, DJBK harus melakukan pembentukan berdasarkan Instruksi Menteri yang memiliki sifat instruksi sehingga dari sisi waktu lebih efektif, efisien dan lebih jelas.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here