Program Tax Amnesty Mendapat Respon Positif Pelaku Usaha, Rata-rata Per Hari Meningkat Rp 2 Triliun

0
834
Presiden Joko Widodo lakukan sosialisasi program tax amnesty bagi para pengusaha dan masyarakat di Semarang, Selasa, 9 Agustus 2016. FOTO : SETPRES/KRIS

(Vibizmedia – Nasional) Program tax amnesty mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha, memasuki minggu ketiga bulan September, perkembangan pelaksanaan program pengampunan pajak sangat menggembirakan.

Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Pajak yang secara reguler disampaikan kepada Presiden, Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet bahwa rata-rata penambahan per hari hampir Rp 2 triliun.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa program tax amnesty mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha, ungkapnya Selasa (20/9).

Adanya anggapan bahwa sosialisasinya terlambat, kemudian yang kedua waktunya pendek, dan sebagainya, sampai hari ini, Presiden belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu, karena ada 3 periode, periode September, periode Desember dan periode Maret.

Yang jelas pemerintah memberikan kemudahan melalui Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi atau apapun yang kemudian dia dananya ada di luar negeri, yang administrasinya masih ada kekurangan maka itu akan dipermudah, ungkap Pramono.

Sebagai contoh bagi wajib pajak yang mempunyai uang Rp100 miliar di Singapura untuk melaporkan dananya itu perlu izin dari bank. Izin dari bank ini izinnya itu bisa lama, bisa seminggu, bisa 2 minggu, dan sebagainya.

Pramono ungkapkan bahwa Dirjen Pajak akan memberikan kemudahan. Yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah melaporkan terlebih dahulu  Rp 100 miliar tersebut, tanpa harus menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, dimana syarat administrasi bisa menyusul kemudian.

Seperti diketahui bahwa yang menjadi kendala dari para pengusaha atau pembayar pajak besar adalah banyaknya perusahaan yang dimiliki dan tersebar di beberapa negara sehingga kesulitan untuk mengkonsolidasi dan memerlukan waktu.

Kemudahan yang diberikan adalah berdasarkan laporan tersebut makan pelaku usaha masih mendapatkan kemudahan masih dalam periode September dengan bunga repatriasi 2%, dan deklarasi 4%, ungkap Pramono.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here