Atasi 39 Jalur Ilegal, Pemerintah Percepat Pembangunan Kawasan Perbatasan di NKRI

0
979
Groundbreaking Wilayah Perbatasan di Wilayah Indonesia Timur. FOTO : SETPRES/RUSMAN

(Vibizmedia – Nasional) Terkait faktor pertahanan keamanan, pemerintah sedang berupaya mempercepat pembangunan kawasan perbatasan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa upaya pemerintah mempercepat pembangunan kawasan di perbatasan adalah untuk meningkatkan wajah perbatasan Indonesia yang notabene sudah berusia 71 tahun ini menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya.

Pembangunan kawasan di perbatasan Indonesia tergolong sangat terlambat, inilah yang menjadi alasan mengapa pembangunan tersebut dipercepat, ungkap Tjahjo, Rabu (21/9) kemarin saat rapat koordinasi pengendalian pengelolaan perbatasan.

Perlambatan yang saat ini sedang diselesaikan oleh pemerintah tersebut, terdiri dari beberapa faktor yaitu adanya 39 jalur ilegal di perbatasan yang menjadi akses penyeludupan narkoba, barang, pintu masuk bagi orang-orang asing tanpa izin dan barang ilegal.

Tjahjo sampaikan beberapa jalur yang termasuk ilegal ini adalah seperti Atambua menjadi tempat penyeludupan narkoba, Kepulauan Riau, Sebatik dan Entikong masuknya lebih dari 200 warga negara asing yang masuk ke Indonesia, ungkapnya.

Disamping itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sampaikan bahwa pemerintah saat ini telah berada pada jalur yang benar atau on the track. Mengenai konsep, kebijakan, anggaran dan perencanaan, pemerintah akan dibantu oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Saat ini, kondisi daerah perbatasan di Indonesia masih penuh masalah, ketimpangan pembangunan dan infrastruktur menjadi permasalahan utama, selain itu, kondisi pinggiran yang kurang baik ditambah keamanan, ketertiban masih rawan, illegal loggingillegal fishinghuman trafficking, itu masih mewarnai daerah perbatasan kita, ungkap Wiranto.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here