(Vibizmedia – Nasional) Uang tebusan yang telah terhimpun dari program pengampunan pajak atau tax amnesty sampai minggu ketiga September 2016 mencapai Rp 42,2 triliun, total deklarasi harta peserta program amnesti pajak sebesar Rp 1.770 triliun dengan rincian Rp 1.198 triliun dana di dalam negeri, Rp 480 triliun dana di luar negeri serta dana repatriasi sebesar Rp 92,6 triliun dengan jumlah peserta program amnesti pajak melebihi 140 ribu wajib pajak.
Jumlah tebusan yang telah terhimpun tersebut sama dengan 6,21% penerimaan pajak penghasilan tahun 2015 atau sama dengan belanja subsidi listrik 22,8 juta pelanggan 450 VA dalam setahun.
Deputi III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis Kantor Staff Presiden Denni Puspa Purbasari mengatakan bahwa dana tebusan tersebut sebagian besar berasal dari non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan digunakan untuk membantu subsidi rakyat miskin.
Sedangkan dana repatriasi yang masuk dari luar negeri akan bermanfaat dalam menjaga stabilitas rupiah dan likuiditas perekonomian, besarnya dana repatriasi akan menurunkan suku bunga kredit, ungkap Denni, Senin kemarin (26/9).
Selain itu, dampak positif lainnya adalah naiknya rasio pajak pada tahun-tahun kedepan sebesar 1 poin persentase akibat dari kontribusi program amnesti pajak terhadap kepatuhan, basis pajak dan naiknya laba perusahaan karena pertumbuhan ekonomi.
Disisi lain, Tenaga Ahli Kedeputian II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya dan Ekologi Strategis Kantor Staf Presiden Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan payung hukum Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penerimaan surat pernyataan pada minggu terakhir periode pertama penyampaian surat penyataan.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah secara resmi telah menerbitkan payung hukum perpanjangan batas waktu proses administrasi periode pertama amnesti pajak sampai dengan Desember 2016 dengan ketentuan perpanjangan berlaku hanya untuk administrasinya saja, ungkap Bimo.
Kebijakan perpanjangan administrasi program Amnesti Pajak tersebut mempermudah wajib pajak yang kesulitan melampirkan kelengkapan administrasi, melengkapi surat nomine, serta melengkapi pembubaran Special Purpose Vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang yang tidak bisa dilakukan dalam satu atau dua hari.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









