(Vibizmedia – Nasional) Pada Oktober 2017 mendatang, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) memberikan izin kepada koperasi untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).
Pemberian izin tersebut dilakukan untuk meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat di Indonesia. Koperasi yang dapat menyalurkan KUR ini, harus memiliki kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah tidak berada di atas 5% serta sistem keuangan koperasi terintegrasi dengan sistem online.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian KUKM Braman Setyo mengatakan bahwa persyaratan tersebut cukup ketat. Salah satu yang akan mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan UKM adalah koperasi simpan pinjam jasa (Kospin Jasa) yang dapat menyalurkan kredit kepada anggotanya hingga Rp 25 juta.
Braman sampaikan, tahun depan ada sebanyak 25 koperasi yang sudah memenuhi persyaratan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang ditargetkan untuk mendapat KUR tersebut, ungkapnya Rabu (5/10).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela