(Vibizmedia – Nasional) Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 pada Jumat (21/10).
Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas untuk memberantas praktik pungli di semua lapisan.
Presiden Jokowi menunjuk Wiranto sebagai penanggungjawab sekaligus pengendali, Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
Memiliki anggota berasal dari unsur kepolisian, jaksa agung, kemendagri, Kemenkum HAM, PPATK, Ombudsman Republik Indonesia, BIN, dan Polisi Militer TNI.
Wiranto sampaikan bahwa dengan melibatkan Polisi Militer, untuk dapat menindak oknum pungli yang berasal dari TNI atau penegak hukum lainnya. Secara teknis di lapangan, Saber Pungli melibatkan setiap kementerian dan lembaga yang masing-masing punya unit sapu bersih sampai daerah, dengan fungsi personalianya berada pada unsur pengawasan di tiap kementerian/lembaga tersebut, ungkapnya Jumat (21/10) di Kantor Presiden.
Wiranto jelaskan fungsi Satgas tersebut terbuka masukan dari masyarakat atau melibatkan masyarakat secara langsung dengan cara melaporkannya melalui saberpungli.id atau sms ke nomor 1193 atau menghubungi call center 193 yang akan diterima langsung oleh satgas.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela