2 Tahun Kerja Pemerintahan Jokowi – JK, Kementerian LHK Telah Melepas 4,1 Juta Hektar Lahan Bagi Masyarakat

0
962
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dalam 2 tahun kerja nyata Pemerintahan Jokowi-JK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) telah melepas 4,1 juta hektar lahan untuk masyarakat di sekitar areal lahan tersebut.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan lahan yang akan dilepaskan itu akan terkait dengan program pemerintah, contoh transmigrasi, sehingga wilayah transmigrasi bisa dimanfaatkan untuk program-program pangannya Kementerian Pertanian, juga untuk program Pemerintah Daerah atau program strategis lainnya dari kementerian, ungkap Siti, Kamis (27/10).

Siti sampaikan bahwa lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan yang akan dilepaskan seluas 4,1 juta hektar, pihaknya mengarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Untuk implementasi detil program TORA ini, Kementerian LHK sedang melakukan koordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), karena ini tidak bisa sendiri-sendiri dan sudah ada tuntunan proyek strategisnya.

Proyek strategis tersebut mencakup hasil pengamatan di lapangan, tanah objek reform, sedangkan lahan untuk irigasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak akan masuk dalam pola itu.

Contoh yang dimaksud adalah dalam satu kawasan produksi, lahan yang dilepas oleh kehutanan akan menjadi areal reklamasi rawa dan menjadi lahan padi sawah dengan penduduk yang diperkirakan misalnya sebanyak 14 ribu kepala keluarga, maka akan diatur ulang kepemilikannya berapa, inilah yang disebut land reform.

Selain program TORA, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pihaknya juga melaksanakan program perhutanan sosial untuk membangun  pelosok desa, agar produktif dan membangun keunggulan ekonomi domestik.

Langkah-langkah pengaturan terus dilakukan (koordinasi K/L, sarana dan prasarana, finansial, pasar) dan masyarakat dipersiapkan (kelembagaan kelompok tani dan koperasi,  pelatihan teknis, dan manajemen korporasi), ungkapnya.

Ditambah dengan peran masyarakat termasuk masyarakat adat dalam skema bisnis kehutanan yang meliputi Hutan Rakyat dan Hutan Adat dan lain-lainnya, sehingga dapat membentuk perspektif bisnis dan manajemen korporasi sehingga masyarakat menjadi lebih produktif, sistematis dan terukur didasarkan pada sumber alam, kondisi, dan kearifan lokal.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here