Berantas Pungli, Satgas Saber Pungli Siap Beraksi

0
2442
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – National) Istilah “pungli” atau pungutan liar tidak asing lagi di telinga kita warga Negara Indonesia. Dalam keseharian istilah ini sering digunakan bahkan sampai di sektor informal. Sebenarnya apa itu yang disebut pungli, apakah termasuk kategori korupsi?

Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Istilah lain yang dipergunakan oleh masyarakat mengenai pungutan liar atau pungli adalah uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain lain. Pungutan liar pada hakekatnya adalah interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi.

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto hari ini, Jumat (28/10 melantik 4 (empat) pimpinan dan 224 anggota Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta,

“Pada hari ini Jumat tanggal 28 Oktober Tahun 2016 saya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan ini secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Wirantosaat upacara pengukuhan Satgas tersebut.

Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Susunan organisasi satgas Saber Pungli adalah sebagai berikut:

  1. Pengendali/Penanggung jawab: Menko Polhukam Wiranto;
  2. Ketua Pelaksana: Inspektur Urusan Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Negara RI (Polri) Komjen Dwi Priyatno;
  3. Wakil Ketua Pelaksana 1: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih;
  4. Wakil Ketua Pelaksana 2 : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono;
  5. Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Anggota Satgas Saber Pungli terdiri atas unsur Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.

Journalist : Mytri
Editor      : Mark Sinambela                                                                                                                             Photo    : Vibizmedia
.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here