(Vibizmedia – Nasional) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan jumlah pelanggan listrik yang mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebanyak 23,15 juta.
Mulai tahun depan, berdasarkan keputusan yang dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), tarif listrik untuk pelanggan listrik 900 VA sebanyak 18,7 juta tidak lagi bersubsidi.
Keputusan tersebut menyebutkan hanya 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi. Saat ini, dari sebanyak 23,15 juta pelanggan, 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA. Sisanya, 18,7 pelanggan 900 VA dan dan 3,7 pelanggan 450 VA dinilai tidak layak disubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jarman mengatakan agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
Dengan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Kenaikan tarif akan terjadi di Januari, Maret, dan Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap. Kenaikan tersebut dimulai sejak 1 Januari 2017, ungkap Jarman, Selasa (8/11).
Saat ini, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA sebesar Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh di Januari 2017, pada Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh lalu pada Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Mulai Juli, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela