(Vibizmedia – Nasional) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 di Indonesia, rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,25% dan akan berlaku sejak 1 Januari 2017 mendatang.
Dari seluruh provinsi di tanah air, UMP tertinggi adalah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.335.700, sedangkan UMP terendah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1.337.645.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan ada sebanyak 30 provinsi yang telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, 4 diantaranya melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan 4 sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015.
Haiyani sampaikan 4 provinsi yang tidak sesuai PP Nomor 78 adalah Aceh, Kalimantan Selatan, NTT dan Papua, sedangkan 30 Provinsi lainnya mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015, ungkapnya Senin (28/11).
Sedangkan 4 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2017 dengan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10%, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27%, Provinsi Maluku sebesar 8,45%, dan Provinsi Maluku Utara sebesar 17,48%, terang Haiyani.
Disamping itu, ada 3 provinsi yang tidak menetapkan UMP pada tahun 2016 terdiri dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kementerian Tenaga Kerja, menetapkan Upah Minimum tahun 2017 dengan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum, yaitu: UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)} dimana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)) diambil dari Badan Pusat Statistika Republik Indonesia (BPS RI).
Sementara data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), menurut Haiyani, besaran produk domestik bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18% sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25%.
Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela










