6 Januari 2017, Ini Tarif Penerbitan SIM dan STNK Baru Yang Berlaku

0
1321
Loket Samsat. FOTO : SESKAB

(Vibizmedia – Nasional) Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 2 Desember 2016.

Jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, Penerbitan perpanjangan SIM, Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi, Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Ditambah dengan Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,  Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara dan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 tersebut. PP ini efektif berlaku pada 6 Januari 2017.

Berikut jenis dan tarif atas jenis PNBP yang terdapat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 50 Tahun 2016 :

Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang terdapat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 50 Tahun 2016Berdasarkan pasal 6 PP ini, mengenai PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here