Bentuk Gugus Tugas Nasional Gerakan Revolusi Mental, Tugas Khusus Menko PMK dari Presiden

0
872
Presiden Bersama Menko PMK Puan Maharani. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Desember 2016 lalu. Tugas khusus ini dibebankan Presiden kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sesuai butir kelima Inpres.

Tugas khusus Menteri Koordinator PMK tersebut meliputi koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental serta menyusun penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental tersebut.

Selain itu, tugas khusus lainnya adalah membentuk dan menetapkan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental yang beranggotakan unsur dari Kementerian/Lembaga, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi dan akademisi.

Dalam penugasan khusus tersebut, Menko PMK wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Presiden paling sedikit 6 bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Presiden juga menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI),  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Kepala Sekretariat Lembaga Negara, para Gubernur; dan para Bupati/Walikota yang mendapat Instruksi melalui Inpres Nomor 12 Tahun 2016 ini untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Disamping itu, untuk koordinasi pembentukan, pelaksanaan, pembinaan dan pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota di koordinir oleh Menteri Dalam Negeri dan memberikan laporan paling sedikit 4 bulan sekali dalam setahun.

Dalam menjalankan tugasnya Mendagri melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi dan akademisi.

Mengenai sumber dana untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here