Setelah Lulus 5 Kriteria Utama, Timsel Serahkan Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu Kepada Presiden Jokowi

0
672
Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengajukan 10 nama calon Bawaslu dan 14 nama calon KPU kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Sejak mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo sejak Oktober 2016 lalu sampai dengan akhir Januari 2017, Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan 14 nama akhir anggota KPU dan 10 nama calon Bawaslu kepada Presiden Jokowi.

Nama-nama akhir calon anggota KPU dan Bawaslu untuk periode 2017-2022 yang telah melewati semua tahapan sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu ini, dilaporkan Timsel kepada Presiden Jokowi pada Rabu (1/2).

Calon KPU dan Bawaslu tersebut harus melewati lima kriteria utama yang terdiri dari independensi, integritas, kemampuan soal tata kelola Pemilu, kepemimpinan dan kesehatan, ungkap Saldi Timsel KPU dan Bawasulu di Kantor Presiden.

Saldi sampaikan bahwa dari sekitar 600-an orang yang mendaftar pada tahap pertama, hanya menyisakan 58 orang dengan rincian 36 orang untuk calon anggota KPU dan 22 orang untuk calon anggota Bawaslu.
Berikut 14 nama-nama calon anggota KPU yang telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi :

1. Amus Atkana
2. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
3. Ilham Saputra
4. Evi Novida Ginting Manik
5. Ferry Kurnia Rizkiyansyah
6. Ida Budhiati
7. Wahyu Setiawan
8. Sri Budi Eko Wardani
9. Pramono Ubaid Tanthowi
10. Yessy Y. Momongan
11. Hasyim Asy’ari
12. Arief Budiman
13. Viryan
14. Sigit Pamungkas.

Sedangkan 10 nama calon anggota Bawaslu RI yang telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi :
1. Ratna Dewi Petalolo
2. Mohammad Najib
3. Abhan
4. Sri Wahyu Araningsih
5. Fritz Edward Siregar
6. Syafrida Rachmawati Rasahan
7. Mochammad Afifuddin
8. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
9. Abdullah
10. Rahmat Bagja

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here