
(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Salinan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno Nomor 26 Tahun 2017, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pertamina (Persero) memutuskan memberhentikan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Wakil Direktur Utama Ahmad Bambang dari jabatannya.
Salinan surat keputusan tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo di lantai 7 Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).
Gatot sampaikan tanggung jawab yang besar kedepannya memerlukan tugas strategis manajemen harus solid untuk itu memerlukan penyegaran, ungkap Gatot. Dirinya mengatakan sesuai dengan arahan komisaris bahwa komunikasi internal sangat penting. Saat ini banyak keputusan yang tertunda yang harus diselesaikan ke depan. Tim ini harus solid dan berlanjut agar berdampak pada kinerja perusahaan keseluruhan, terangnya.
Disamping itu, Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng mengatakan penggantian Dwi Soetjipto dan Ahmad Bambang tersebut tidak ada kaitannya dengan isu perseteruan keduanya seperti yang diberitakan media. Pergantian ini merupakan hal yang biasa dan terjadi dimana-mana. Pertamina sedang mencari talent-talent baru yang bisa bekerjasama dan solid, jelas Tanri.
Dalam kesempatan tersebut, pemegang saham menunjuk Yenni Andayani sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Direktur Utama Pertamina. Yenni telah meniti karir di Pertamina sejak tahun 1991, sebelumnya dipercaya untuk memegang posisi Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang, pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG tahun 2009-2012 dan Senior Vice President Gas and Power Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








