Guna Meningkatkan Nilai Tambah, Menkeu Merilis Tarif Bea Keluar Mineral

0
1143
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Guna mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2017 sebagai perubahan atas PMK Nomor 140 Tahun 2016 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Peningkatan nilai tambah mineral tersebut dilakukan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di mana pengelolaan mineral harus memberikan nilai tambah yang signifikan untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian dan semakin tinggi tingkat kemajuan fisik pembangunan maka dikenakan tarif bea keluar semakin rendah atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebesar 0-7,5%.

Kebijakan ini dimaksudkan agar industri dapat segera mempercepat penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian. Pengenaan tarif bea keluar flat 10% atas produk mineral logam dengan kriteria tertentu berupa nikel dengan kadar lebih kecil dari 1,7% Ni dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar sama atau lebih besar dari 42% Al2O3.

Disamping itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan sesuai rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, tarif tertinggi bea keluar ekspor mineral dan barang tambang adalah sebesar 10%. Tarif itu akan dikenakan pada ekspor bijih (ore) yang tidak mendapatkan fasilitas relaksasi ekspor, diantaranya bijih nikel dan bauksit, ungkapnya.

Selain itu, perubahan layer tarif dari tiga menjadi empat layer terhadap skema tarif bea keluar ekspor konsentrat mineral sesuai kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here