Pemerintah Akan Terbitkan Perda Permudah Izin Pengembang MBR

0
871
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Untuk mempermudah izin pengembang perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan rapat Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (13/2), diputuskan bahwa Kemendagri akan menerbitkan peraturan daerah terkait kemudahan izin pengembang perumahan MBR.

Dalam hal kepemilikan rumah, masyarakat yang masuk kategori MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan dan ingin membeli rumah serta berpenghasilan Rp 7 juta per bulan bagi yang ingin membeli rumah susun.

Sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13, pemerintah mempersingkat waktu perizinan pembangunan rumah dari 44 izin menjadi 11 izin, tetapi sampai dengan saat ini masih sedikit daerah yang melaksanakan aturan tersebut.

Untuk mempersingkat perizinan tersebut dibutuhkan Perda. Dalam penyusunan Perda ini perlu dilakukannya public hearing dengan tokoh-tokoh dan sebagainya, ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Sampai dengan saat ini, baru lima daerah yang telah menjalankan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 ini yaitu Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung, Balikpapan dan Makassar. Inilah yang menjadi dasar langkah pemerintah menginstruksikan segera diterbitkannya perda untuk mempermudah izin bangun rumah tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut, beberapa aturan yang dihilangkan dan dipercepat adalah :

Perizinan yang dihilangkan antara lain:

  1. Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja.
  2. Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja,
  3. Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.
  4. Perizinan yang digabungkan, meliputi:
    1. Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincian tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat
    2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 hektar)
    3. Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

Perizinan yang dipercepat, antara lain:

  1. Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja).
  2. Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja).
  3. Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).
  4. Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja).
  5. Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja).
  6. Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here