(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352 Tahun 2017, pada tanggal 17 Februari 2017 lalu, PT Freeport Indonesia (FI) telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sudjatmiko mengatakan bahwa persetujuan ekspor bagi PT Freeport Indonesia ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.
Sudjatmiko mengatakan volume ekspor yang direkomendasikan sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga. Disamping itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi kemajuan pembangunan fisik, fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen.
Pihak Kementerian ESDM menegaskan apabila progres pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor tersebut akan dicabut, ungkap Sudjatmiko, Jumat (17/2) lalu.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga secara resmi telah menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia pada Jumat, 10 Februari 2017 lalu.
Disamping itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan bahwa pemberian status kontrak tersebut menjadi ujung tombak penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Freeport sendiri telah mengajukan surat permohonan perubahan status kontrak pertambangan pada 26 Januari 2017 dan pemberian izin itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









