Arun Lhokseumawe Resmi Ditetapkan Pemerintah Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

0
992
Presiden Joko Widodo saat meresmikan PLTMG Arun di Lhokseumawe, Aceh. FOTO : SETPERS/LAILY

(Vibizmedia – Nasional) Presiden Joko Widodo pada 17 Februari 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. PP ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 20 Februari 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

PP ini diterbitkan dalam rangka mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara yang  memiliki posisi strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu mengembangkan kawasan ekonomi khusus.

Hal ini beralasan mengingat kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe dan kawasan Dewantara serta Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ini dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe ini memiliki luas 2.622,48 ha (dua ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan hektar), yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha, Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha, dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 ha.

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud terdiri atas: a.Zona Pengolahan Ekspor; b.Zona Logistik; c.Zona Industri; d.Zona Energi; dan e.Zona Pariwisata.

Dengan adanya PP ini, maka Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selanjutnya badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (em)

Journalist: Rully                                                                                                                                             Editor: Mark Sinambela

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here