
(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menjadi payung hukum bagi hak masyarakat adat dalam membangun kerja sama dengan pemerintah.
Presiden Joko Widodo sampaikan bahwa Undang-Undang Masyarakat Adat tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Dirinya terus mendorong agar dapat segera diselesaikan karena berkaitan dengan urusan lahan bagi masyarakat, ungkapnya saat berdiskusi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Istana Negara, Rabu (22/3).
Dalam sejumlah kesempatan, Presiden Joko Widodo memang sering menyampaikan komitmennya agar negara hadir untuk berpihak kepada masyarakat, khususnya hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif dan berkesinambungan. Dalam diskusi tersebut, ia meyakinkan bahwa pihaknya akan berupaya secepatnya untuk dapat kembali mengeluarkan pengakuan terhadap hutan adat.
Yang saat ini masih dalam proses, terdapat hutan sosial seluas 590.000 hektare. Presiden telah memerintahkan Menteri Kehutanan agar semakin cepat dibagikan dikarenakan ini merupakan hak-hak dari masyarakat adat. Kalau itu kita berikan ke masyarakat adat saya yakin hutan itu akan lebih lestari, lebih terjaga, lebih terpelihara. Saya melihat sendiri di lapangan, jelas Presiden.
Oleh karenanya, kepada para pengurus dan anggota AMAN yang hadir dalam diskusi tersebut, Presiden Joko Widodo menitipkan pesan agar masyarakat adat memberikan waktu bagi Presiden dan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat terkait pengelolaan lahan. Ia juga berharap agar DPR dapat segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Presiden meyakinkan masyarakat adat bahwa dirinya memegang komitmen untuk terus mempercayakan pengelolaan hutan sosial kepada masyarakat adat. Pemerintah tidak lagi memberikan hak pengelolaan kepada kelompok-kelompok maupun pengusaha-pengusaha besar.
Dalam kesempatan tersebut, justru dirinya mencabut lahan yang tidak produktif sampai dengan 12,7 hektar. Untuk itu diperlukan proses-proses untuk memperkuat program-program yaitu pemberian air bersih, akses kesehatan, peningkatan gizi, akses pendidikan, finansial, dan permodalan.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








