Langkah Pemerintah Atasi Sengketa Tanah Dalam Rangka Reforma Agraria

0
805
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden. FOTO : SETPRES/RUSMAN

(Vibizmedia – Nasional) Pentingnya regulasi pertanahan di tanah air, seiring dengan reforma agraria yang menjadi salah satu prioritas pemerintah beberapa waktu belakangan. Presiden Joko Widodo lakukan pembahasan dalam rapat terbatas bersama dengan jajarannya.

Presiden Joko Widodo menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya harus sejalan dengan reforma agraria yang menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Saya tekankan lagi, semangat yang dibangun dalam reforma agraria adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan panjang memicu ketimpangan yang tajam, tegas Presiden dalam rapat terbatas mengenai RUU Pertanahan di Kantor Presiden, Rabu (22/3).

Persoalan agraria yang dihadapi masyarakat adat mengenai kepemilikan dan pengelolaan lahan merupakan salah satu yang mendapatkan perhatian khusus dalam RUU kali ini. Presiden meminta agar regulasi yang mengatur tentang pertanahan ini mampu menyelesaikan masalah-masalah di bidang pertanahan yang terus meningkat.

Mulai dari sengketa atau konflik kepemilikan tanah, sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan, sampai dengan pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Dalam beberapa proyek pembangunan strategis, hal ini berdampak bagi rakyat harus tertunda bahkan mangkrak akibat masalah pembebasan lahan yang tak kunjung bisa teratasi, jelas Presiden Jokowi.

Disamping itu, agar regulasi pertanahan yang dihasilkan nanti bersifat visioner, tidak tambal sulam, dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Presiden instruksikan jajarannya agar sistem hukum dan administrasi pertanahan dibuat komprehensif.

Demikian juga dengan, pengaturan pertanahan harus mampu keluar dari sektoralisme, tidak tumpang tindih, dan tidak saling berbenturan, sebab masih banyak lahan-lahan tidak produktif dan terlantar yang menjadi target pemerintah dalam RUU ini. Untuk itu, pentingnya mengatur pemanfaatan tanah terlantar secara maksimal.

Sedangkan bagi, lahan yang terbukti tidak dimanfaatkan, Presiden perintahkan agar dilakukannya pengaturan kewenangan untuk mencabut atau mengambil izin hak guna lahan tersebut yang selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terang Presiden.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here