Langkah Pemerintah Atasi Kesulitan Regulasi WP Menarik Harta Ke Dalam Negeri

0
703
Presiden Joko Widodo mengundang 500 wajib pajak besar atau prominent di Istana Negara. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dengan berakhirnya pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty pada Jumat (31/3) lalu, penerimaan negara melalui program tersebut mencapai Rp 130 triliun dengan deklarasi harta sebesar Rp 4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp 46 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa pelaksanaan pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah berlangsung cukup baik. Dari angka tebusan dan harta yang dideklarasikan menembus diatas Rp 4000 triliun.

Selain itu, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak (WP) Badan meningkat signifikan dibandingkan dari negara-negara lain, ungkapnya Jumat (31/3) lalu di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Penerimaan uang tebusan tax amnesty mencapai Rp130 triliun tersebut terdiri atas WP Pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 90,36 triliun, OP UMK sebesar Rp 7,56 triliun, WP Badan Non UMKM sebesar Rp 4,31 triliun dan WP badan UKM sebesar Rp 620 miliar.

Sedangkan deklarasi harta mencapai Rp4.813,4 triliun ini terdiri dari Rp 3.633,1 triliun, baik deklarasi harta di dalam negeri, juga repatriasi Rp 146,6 triliun.

Disamping itu, perlu diketahui dari hasil pencapaian tersebut, berdasarkan jumlah peserta yang mengikuti tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan Surat Pernyataan Harta (SPH), yang berasal dari 921.744 wajib pajak. Jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di tanah air.

Dari sisi repatriasi, WP yang sudah berkomitmen untuk mengalihkan hartanya di luar negeri ke dalam negeri sebesar Rp 146 triliun, dengan realisasi sebesar Rp 121,3 triliun, masih terdapat Rp 24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk ke dalam negeri.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, dana yang telah dilaporkan adalah legal, sehingga semestinya bisa dibawa ke Indonesia. Bagi sebagian WP memiliki alasan regulasi di negara tempat mereka menyimpan harta di luar negeri masih menyulitkan untuk menarik hartanya supaya bisa diinvestasikan ke dalam negeri.

Sebagian lagi, karena ternyata dana repatriasi yang dilaporkan itu bukan dana likuid, sehingga menunggu proses untuk diubah jadi tunai atau menunggu pencairan atau jatuh tempo untuk yang berbentuk deposito, terang Sri Mulyani.

Untuk itu, pihaknya bersama Ditjen Pajak, telah melakukan komunikasi ke negara-negara yang menghalangi repatriasi dengan memberikan penjelasan, bahwa harta dimaksudkan bukan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetapi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.

Ditambah lagi, sesuai dengan UU tersebut, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan memonitor dana repatriasi yang belum diinvestasi ke Indonesia, jika sudah dilaporkan maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harta tersebut harus dialihkan ke Indonesia.

Demikian juga halnya, harta yang sudah direpatriasi di Indonesia, harta tersebut harus diinvestasikan tidak boleh dibawa ke luar negeri paling sedikit dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here