(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah memiliki tugas untuk memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara. Dan setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan bekerja di luar negeri adalah hak warga negara dan pemerintah hadir untuk melindungi hak tersebut dengan catatan tidak pernah berangkat atau pulang dengan jalur ilegal, dengan kata lain melalui jalur resmi, ungkapnya, Jumat (7/4).
Ada 4 penyebab terjadinya tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI, terbatasnya akses informasi pasar kerja dalam dan luar negeri dan maraknya praktik percaloan. Penyebab terakhir yaitu praktik migrasi tradisional.
Pemerintah terus melakukan upaya untuk mencegah TKI non-prosedural tersebut melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan TKI non-prosedural yang terbentuk pada tahun 2014 lalu. Satgas tersebut terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan BP3TKI.
Satgas TKI non-prosedural berhasil menggagalkan keberangkatan TKI non-prosedural sebanyak 1.310 orang. Sedangkan tahun 2015, 1.584 orang calon TKI yang diindikasikan kuat ilegal berhasil dicegah oleh tim Satgas.
Upaya lainnya dengan memperkuat sinergitas kementerian/lembaga terkait di isu tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan BNP2TKI bersama-sama bekerja mencegah terjadinya TKI non-prosedural.
6 langkah untuk mewujudkan komitmen tersebut melalui penyusunan perjanjian kerja sama yang akan mengatur kewajiban masing-masing pemangku kepentingan, meningkatkan peran masing-masing institusi untuk sosialisasi tata cara pemberangkatan calon TKI bersama-sama di daerah masing-masing kantong TKI, memperketat proses penerbitan paspor dan keberangkatan WNI yang terindikasi akan bekerja keluar negeri secara non-prosedural.
Penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada para pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan TKI nonprosedural ke luar negeri, penguatan regulasi dalam rangka memberikan payung hukum bagi upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural dan kerja sama pengembangan kesisteman dan integrasi dalam rangka mendukung pertukaran data dan informasi.
Perlindungan terhadap TKI juga terus dilakukan salah satunya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah dalam upaya perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). LTSA bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelayanan penempatan TKI.
Di tahun 2016 sudah terdapat 11 LTSA yang telah beroperasi. Beberapa di antaranya yaitu: Surabaya, Gianyar, Mataram, Entikong, Sumba Barat Daya, NTT, Kabupaten Kupang, Tanjung Pinang, dan Kendari. Tahun 2017 direncanakan akan kembali dibangun LTSA di 10 lokasi kantong TKI.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









