Dalam Program Sertifikasi Tanah, Pemerintah Berikan Hak Kelola Hutan Desa dan Hutan Kehutanan

0
948
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada 2.340 penerima di Provinsi Kalimantan Selatan. FOTO : SETPRES/KRIS

(Vibizmedia – Nasional) Sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah, pemerintah memberikan hak kelola hutan desa dan hutan kemasyarakatan bagi 2.340 warga penerima di Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyerahan tersebut dilakukan di Taman Wisata Labirin BP3T Pelaihari, Kelurahan Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (7/5).

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat ini sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat, tidak hanya di Kalimantan Selatan, tapi juga di seluruh Indonesia. Sebab, saat ini masih sangat banyak masyarakat yang belum memiliki pengakuan atas tanah yang mereka punyai.

Berdasarkan data yang dimiliki Presiden, di Indonesia terdapat 126 juta bidang tanah yang mestinya memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, hanya 46 juta yang memiliki bukti pengakuan. Sebelumnya, dalam setahun pemerintah selama beberapa tahun hanya mengeluarkan sertifikat sekitar 400-500 ribu. Tetapi sejak tahun ini, Presiden targetkan 5 juta, meningkat menjadi 7 juta pada tahun depan dan meningkat kembali pada tahun 2019 menjadi 9 juta sertifikat, terang Presiden.

Penentuan target yang tinggi tersebut karena pemerintah sedang mengejar ketertinggalan dan juga terdapat banyaknya sengketa lahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya kepemilikan sertifikat ini.

Sengketa yang dimaksud adalah  antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan masyarakat dikarenakan belum memegang sertifikat, terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden kembali mengingatkan masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut agar dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga atau digunakan sebagai modal usaha.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here