Rencana Pemerintah Terkait Pengenaan PPh Bagi UMKM

0
839
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. FOTO : VIBIZMEDIA.COM

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana mengubah pengenaan pajak penghasilan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari final menjadi non final.

Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa rencana tersebut akan dikaji dan di masukan ke dalam revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh), terangnya Rabu (23/5).

Suahasil sampaikan bahwa pemerintah tetap akan berpegang kepada prinsip format pajak yang bisa membuat pelaku usaha patuh membayar pajak, termasuk pelaku UMKM. Saat ini, pengenaan pajak penghasilan kepada pelaku UMKM menggunakan PPh final.

Dengan tarif yang diberikan sebesar 1% dari omset yang mencapai Rp 4,8 miliar setahun, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Selain UMKM, pemerintah juga berencana mengkaji perubahan PPh final menjadi non final untuk sektor lain diantaranya yaitu sektor properti dan konstruksi.

Rencana perubahan ini dilakukan karena Direktorat Jenderal Pajak merasa ada potensi pajak lain yang bisa dimanfaatkan bila PPh dikenakan non final.

Disamping itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya mengusulkan perubahan skema pemungutan PPh dari yang bersifat final menjadi tidak final dengan salah satu objek pajak yaitu UMKM.

Selain UMKM, PPh final juga berlaku pada penghasilan pengalihan/jual beli tanah/bangunan dengan tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan imbal jasa konstruksi yang berkisar 2%-6%. Dari sumbangan pajak dari sektor properti atau konstruksi tak sebanding dengan pertumbuhan sektornya, ungkap Ken.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here