
(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa (DKPP) Tugas Tahun 2012-2017 dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2017-2022, Presiden Joko Widodo melantik 7 Anggota DKPP di Istana Negara.
Pemberhentian Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2012-2017 dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2017.
Tujuh orang yang dilantik sebagai anggota DKPP tersebut mewakili berbagai unsur yaitu:
- Hasyim Asy’ari (unsur Komisi Pemilihan Umum)
- Ratna Dewi Pettalolo (unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum)
- Ida Budhiati (unsur tokoh masyarakat)
- Harjono (unsur tokoh masyarakat)
- Muhammad (unsur tokoh masyarakat)
- Alfitra Salam (unsur tokoh masyarakat)
- Teguh Prasetyo (unsur tokoh masyarakat)
Selanjutnya, para anggota yang dilantik tersebut akan bertugas untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, serta kredibilitas penyelenggara Pemilu untuk masa tugas tahun 2017 hingga 2022 mendatang.
Untuk diketahui, DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu masing-masing satu orang, serta dari unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR dan pemerintah.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








