Proyek-Proyek Yang Masuk Percepatan Proyek Strategis Nasional

0
1273

(Vibizmedia – National) Dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditandatangani pada 15 Juni 2017, disebutkan adanya 55 proyek baru selain hampir 200 proyek yang sebelumnya masuk kategori Proyek Strategis Nasional.

Lampiran Perpres itu mencantumkan 248 proyek yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk diantaranya proyek-proyek baru yang tersebar di seluruh wilayah tanah air.

Proyek-proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional itu diantaranya adalah:

Jalan darat:

Jalan Tol: Jalan Tol Waru (Aloha) – Wonokromo – Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, sepanjang 18,2 km; Jalan Tol Batu Ampar – Muka Kuning – Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri, sepanjang 25 km; Jalan Tol Sukabumi – Ciranjang – Padalarang, Jabar, sepanjang 61 km; Jalan Tol Bukittingi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang, Sumbar, sepanjang 80 km; dan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, DIY dan Jateng, sepanjang 71 km;

Jalan Lingar Trans Morotai, sepanjang 231,84 km), Maluku Utara;  Jalan Penghubung Gorontalo – Manado, sepanjang 301,7 km; dan Jalan Palu – Parigi, Sulawesi Tengah, sepanjang 83,6 km;

Perkeretaapian:

Kereta Api Purukcahu – Bangkuang, Kalimantan Tengah; Pembangunan rel kereta api Kalimantan Timur; dan Kereta Api Jambi – Pekanbaru dan Jambi – Palembang;

Bandar Udara:

Proyek revitalisasi Bandara Tjilik Riwut, Palanga Raya; dan Proyek Pembangunan Bandara Sebatik, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara;

Daerah Perbatasan:

Pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan secara nasional; Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Kab. Timor Tengah Utara, NTT; dan Percepatam Pembanunan Technopark secara nasional; juga Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, di Talaud, Sulawesi Utara;

Industri Pesawat Terbang:

Program Industri Pesawat Jarak Menengah N-245; dan Program Industri Pesawat Jarak Menengah R-80 (bersumber dari nin anggaran pemerintah dan tanpa jaminan pemerintah.

Hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tersebut adalah bahwa pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah. “Proyek Stategis Nasional yang bersumber dari non anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres Nomor 58 Tahun 2017. (em)

Journalist : Mytri                                                                                                                                            Editor: Mark Sinambela                                                                                                                                  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here