Presiden Jokowi Serahkan SK Pemanfaatan Hutan Bagi Petani Teluk Jambe

0
942
Presiden serahkan SK pemanfaatan hutan untuk petani Teluk Jambe di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. FOTO : BIRO SETPRES

(Vibizmedia – Nasional) Presiden serahkan SK pemanfaatan hutan untuk petani Teluk Jambe, Rabu (1/11) di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Presiden Joko Widodo mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah agar terhindar dari sengketa tanah.

Saat bertemu petani dari Teluk Jambe pada bulan Mei 2017. Dirinya ingat demo berbulan bulan di Jakarta. Terus mau mengubur diri di depan istana, benar? Masa mau menyakiti diri sendiri. Terus saya undang masuk ke istana, betul? Ungkap Presiden.

Presiden Jokowi bertanya saat itu, status hukumnya apa? Pak, saya memiliki SKD, Surat Keterangan Desa, terang Presiden saat dialog dengan petani Teluk Jambe.

Tentunya jika seorang memiliki tanah hanya memiliki surat keterangan bukan sertifikat maka lemah secara hukum. Oleh sebab itu, Presiden sampaikan kepada pak menteri BPNuntuk menyelesaikan secepatnya.

Namun karena bidang-bidang tanah yang dimiliki petani tersebut berada di kawasan Perhutani maka para petani tersebut diberikan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan dan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan.

Dan hari ini, Presiden menyerahkan surat keputusan yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani dan petambak yaitu sebagai berikut :

  1. SK ijin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK
  2. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang  seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;
  3. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;
  4. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH  Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK;
  5. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak  23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.

Presiden tegaskan agar masyarakat Jambe pegang betul izin pemanfaatan hutan ini karena berlaku sampai dengan 35 tahun kedepan.

Setelah menghadiri acara tersebut, Presiden mengunjungi tambak udang dan lahan hutan mangrove dengan menggunakan sepeda motor trail.

Presiden Jokowi mengunjungi tambak udang dan lahan hutan mangrove dengan menggunakan sepeda motor trail di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. FOTO : BIRO SETPRES

Program Perhutanan Sosial dilaksanakan di seluruh Indonesia, dan Presiden sudah menyaksikan Perhutanan Sosial di Tebing Siring, Kabupaten Tanah Laut, serta di Kabupaten Pulang Pisau Kaltengdan. Program ini akan terus berlanjut ke daerah-daerah lain seperti Sumut, Sumbar, Riau, Sumsel, Jambi, Sulteng, dan daerah lainnya di Indonesia.

Saat ini dilaksanakan di pulau Jawa yang secara khusus dikaitkan dengan pemanfaatan secara tepat di lahan Perhutani. Pengaturan pemanfaatan hutan sosial di lahan Perhutani ini tentu dengan memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian alam, seperti pola agroforestry, agrosilvofishery yaitu menanam dengan kombinasi tanaman kayu atau tanaman hutan sehingga fungsi perlindungan hutan tetap terjaga.

Presiden Jokowi Presiden mengunjungi tambak udang dan lahan hutan mangrove dengan menggunakan sepeda motor trail di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. FOTO : BIRO SETPRES

Journalist : Rully

Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here