BSSN Bertanggung Jawab Langsung Kepada Presiden

0
643

(Vibizmedia-Nasional) Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang terakhir diubah menjadi Perpres 133 tahun 2017, BSSN menjadi lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Hari ini, Rabu (3/1) Presiden Joko melantik Mayjen Dr Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 130/P Tahun 2017.

Sebagai penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan information berklarifikasi milik pemerintah, BSSN juga menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi yang berguna untuk menjaga keamanan nasional.

Dengan dibentuknya BSSN ini, pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan oleh BSSN.

Journalist: Rully

Editor: Mark Sinambela

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here