(Beritadaerah – Nasional) Pemerintah menerbitkan perizinan Impor Beras sebanyak 500 ribu ton kepada Perum BULOG. Sekretaris Perusahaan Perum BULOG Siti Kuwati mengatakan penugasan importasi beras kepada Perum BULOG ini berdasarkan risalah rapat koordinasi terbatas (rakortas) antar lembaga yaitu importasi beras untuk keperluan umum.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 tahun 2018 tentang ketentuan ekspor dan impor, beras untuk keperluan umum adalah beras dengan kepecahan di atas 5 persen sampai dengan 25 persen. Dalam perkembangan selanjutnya, Perum BULOG mengimpor beras dengan kepecahan 5 persen dan 15 persen,” ujar Siti Kuwati di Jakarta, Rabu (7/2).