Sertifikat Tanah, Bukti Tertulis Pengakuan Hukum

0
671

(Vibizmedia-Nasional) Sertifikat menjadi bukti tertulis untuk mendapatkan pengakuan hukum. Presiden Joko Widodo serahkan 3.850 sertifikat kepada masyarakat Sulawesi Selatan yang berasal dari Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Penyerahan tersebut dilakukan di Lapangan Makattang Daeng Sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (15/2).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan kepemilikan hak atas tanah memang wajib dibuktikan dengan sertifikat.

Oleh karena itu dengan dimilikinya sertifikat ini akan memberikan rasa aman kepada pemiliknya. Presiden Jokowi tegaskan sudah tidak ada yang bisa mengklaim karena di sertifikat ada nama serta luas, terangnya.

Kembali Presiden mengungkapkan bahwa dahulu penerbitan sertifikat hak atas tanah hanya dilakukan untuk 500 ribu sertifikat di seluruh Indonesia tiap tahunnya. Tahun 2017 kemarin, sebanyak 5 juta sertifikat. Sementara tahun ini ditargetkan sebesar 71 juta sertifikat dan 9 juta sertifikat untuk tahun depan, ungkap Presiden.

Presiden juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dan menyimpan sertifikat yang dimiliki di tempat yang aman. Selain itu, Presiden juga meminta mereka untuk melakukan kalkulasi terlebih dahulu bila ingin mengagunkan sertifikatnya di bank.

 

Journalist: Rully
Editor: Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here