Sampai Habis Masa Berlaku Kartu, Layanan Registrasi Prabayar Masih Dapat Dilakukan

0
660

(Vibizmedia-Nasional) Akhir Februari kemarin merupakan tenggat waktu registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan jika pengguna layanan prabayar tidak kunjung mendaftarkan diri, maka secara bertahap akan dikenai sanksi, ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli.

Registrasi prabayar tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Setelahnya masuk tenggat waktu, maka hitungan mundur menuju pemblokiran sudah dimulai yaitu sejak 1 Maret berlaku pemblokiran untuk outgoing call dan outgoing SMS.

Selanjutnya, untuk penggunaan telepon dan SMS keluar sudah diblokir tapi belum juga melakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai 15 April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.

Tahap berikutnya jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April maka mulai 30 April ditambah blokir layanan Internetnya.

Perlu diketahui, khusus SMS Registrasi Ulang ke 4444 tetap dapat dilakukan dan layanan registrasi masih bisa dilakukan sampai dengan habis masa berlaku kartu.

Berdasarkan data Kemenkominfo, total pelanggan seluler yang sudah berhasil mendaftarkan diri sampai dengan Selasa (27/2) sudah mencapai lebih dari 296 juta orang dan terus bertambah.

Disamping itu, pada 2017 yang lalu Ericsson pernah mengumumkan bahwa hasil perhitungannya di 2017 total pelanggan seluler di Indonesia mencapai 370 juta orang.

Sehingga masih terdapat sekitar 84 juta orang yang belum mendaftar ulang menggunakan KK dan NIK.

 

Journalist: Rully
Editor: Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here