Jika Tidak Selesai Revisi, Juni Mendatang Presiden Akan Keluarkan Perppu Tindak Pidana Terorisme

0
655

(Vibizmedia-Jakarta) Menanggapi aksi teror bom di Poltabes Surabaya, Senin (14/5). Presiden Joko Widodo sampaikan setelah kejadian di tiga lokasi di Surabaya kemarin, tadi malam ada satu kejadian lagi di Sidoarjo, dan pagi ini terjadi lagi bom bunuh diri di Polrestabes, Surabaya lagi.

Tindakan ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab. Dan perlu saya tegaskan lagi, kita akan lawan terorisme, dan kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya.
Dirinya perintahkan kepada Kapolri untuk tegas, tidak ada kompromi, dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi-aksi teroris ini.

Selain itu juga, Presiden meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait, yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah diajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang.

Kenapa ini dilakukan, karena UU Tindak Pidana Terorisme merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas terorisme, dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

Dengan tegas, Presiden ungkapkan, kalau nantinya di bulan Juni 2018, di akhir masa sidang, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu, ungkapnya.

 

Journalist : Rully

Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here