
(Vibizmedia-Jakarta) Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, tahun ini akan diberikan kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Penetapan tersebut, telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Usai melantik Kepala Staf Angkatan Laut di Istana Presiden, dalam keterangan pers, Rabu (23/5), Presiden Jokowi sampaikan bahwa dirinya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
Ada yang istimewa untuk tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan, terang Presiden Jokowi.
Presiden berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan mereka utamanya dalam menyambut hari raya Idulfitri. Selain itu, Presiden juga meminta agar kebijakan pemerintah itu diiringi dengan kesadaran para aparatur pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tanah Air.
Harapan pemerintah dengan pemberian THR dan gaji- ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri, juga ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Journalist: Rully
Editor: Mark Sinambela