Presiden Jokowi : Perpres Antiterorisme Untuk Mengatur Pelaksanaan Teknis

0
696
Presiden Jokowi membeikan keterangan pers terkait Perpres Antiterorisme usai meninjau pembangunan Bendungan Kuningan, Jawa Barat. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Joko Widodo tegaskan Peraturan Presiden (Perpres) antiterorisme untuk mengatur pelaksanaan teknis

Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme yang telah disahkan hari ini salah satunya berbicara soal pelibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme di Tanah Air. Pelibatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Perpres.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Perpres yang dimaksud sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis. Sebab, jauh sebelum ini, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Presiden sampaikan bahwa sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan, terang Presiden usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/5).

Kedepannya, Perpres tersebut akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras. Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras, tegas Presiden.

 

Journalist: Rully

Editor: Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here