(Vibizmedia-Jakarta) Presiden Jokowi minta manajemen keselamatan penumpang diperketat penerbangan di semua negara bertarif rendah atau Low Cost Carrier (LCC).
Menurutnya, tidak ada negara dimana pun yang menginginkan ada musibah kecelakaan pesawat seperti musibah yang menimpa pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di Perairan Utara, Karawang, Jawa Barat, terkait dengan tarif rendah yang diterapkan maskapai tersebut.
Oleh sebab itu, Presiden mengaku sudah menyampaikan kepada Menteri Perhubungan agar memperketat manajemen keselamatan penumpang, manajemen keamanan pesawat.
Betul betul ini yang selalu saya tekankan. Tetapi sekarang ini kita masih konsentrasi kepada pencarian korban dan pesawat, terang Presiden Jokowi usai membuka Pameran Konstruksi Indonesia 2018 dan Indonesia Infrastructure Week 2018, serta Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, di Area Outdoor Hall D Konstruksi Indonesia, JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (31/10).
Disamping itu, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) telah menginstruksikan dua maskapai PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan Pesawat Boeing 737-8 Max.
Kedua maskapai tersebut diketahui memiliki dan mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max. Maskapai Lion Air memiliki 11 pesawat dan maskapai Garuda Indonesia memiliki 1 pesawat dengan jenis tersebut.
Pemeriksaandilakukan untuk menindaklanjuti kejadian jatuhnya pesawat udara Boeing 737-8 Max registrasi PK-LQP yang dioperasikan Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 rute Jakarta – Pangkal Pinang, Senin (29/10) lalu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (30/10) mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut, nantinya akan diberikan kepada KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk menjadi tambahan data mengenai insiden jatuhnya Lion Air JT 610.
Klarifikasi ini akan kami simpulkan dan akan kami sampaikan kepada KNKT, dan ini akan menjadi dasar bagi KNKT untuk menetapkan apa penyebab dari kejadian tersebut, jelas Menhub.
Sesuai surat tertanggal 29 Oktober 2018 tersebut Direktur KUPPU meminta kepada Dirut PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia untuk melakukan pemeriksaan pesawat jenis tersebut.
Hasil pemeriksaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara agar dapat dievaluasi.
Pemeriksaan mencakup indikasi repetitive problem, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan, dan kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737-8 Max.
Journalist: Rully
Editor: Mark Sinambela









