(Vibiznews – Economy & Business) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) secara penuh di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) pada 1 Januari 2019. Hal ini merupakan salah satu upaya Kemenkeu untuk meningkatan kemudahan berbisnis di Indonesia sebagaimana arahan Presiden Repubik Indonesia.
“Terkait dengan lalu lintas pemberi pemberitahuan dokumen kepabeanan, 1 Januari akan dimandatory-kan menggunakan PDE internet,” jelas Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi.Z, dilansir dari Kementerian Keuangan.
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor: Asido Situmorang