(Vibiznews – Economy & Business) – Kementerian Keuangan menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Hotel Arista, Palembang pada Senin (17/12). Sosialisasi ini ditujukan untuk daerah mewakili Indonesia bagian Barat dengan mengundang sekitar 200 orang pelaku usaha di sektor strategis minerba, kehutanan, dan perikanan.
Selanjutnya, pada kuartal keempat tahun 2018, menindaklanjuti UU Nomor 9 tahun 2018, Kemenkeu telah memulai program sinkronisasi kebijakan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, PNBP, dan perimbangan keuangan. Melalui program tersebut, diharapkan tercipta penataan kepatuhan secara menyeluruh bagi wajib pajak yang sekaligus juga merupakan wajib bayar PNBP, demikian dilansir dari Kementerian Keuangan.
Read more
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor: Asido Situmorang