
(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah menjanjikan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2019 naik paling lambat bulan Maret mendatang.
Kenaikan tersebut berdasarkan permintaan Presiden RI Joko Widodo yang menilai gaji PLD terlalu minim, ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam Sosialisasi Permendasi Nomor 16 tahun 2018, di Hotel Horison Lampung, Minggu (3/2).
Selain itu, pemberian kenaikan gaji tersebut merupakan penghargaan bagi para PLD yang telah bekerja keras mendampingi dalam pengelolaan Dana Desa menjadi lebih baik sehingga pembangunan desa terus mengalami kemajuan yang pesat.
Berkat pendampingan dan berkat kerja keras dari pendamping desa penyerapan Dana Desa, sampai dengan saat ini, tingkat kepuasan masyarakat terhadap program dana desa berdasarkan survei sebesar 85 persen.
Menurut Eko, proses administrasi kenaikan gaji PLD ini masih dalam proses administrasi di Dirjen PDTT yang diharapkan dapat terealisasi pada bulan Februari atau Maret mendatang.
Dalam waktu empat tahun terakhir capaian Dana Desa telah menghasilkan terbangunnya 1.140.378 meter jembatan, jalan desa 191.600 kilo meter, pasar desa sebanyak 8.983 unit, kegiatan BUMDes sebanyak 37.830 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, sarana irigasi sebanyak 58.931 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.
Ditambah sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 959.569 unit sarana air bersih, 240.587 unit MCK, 9.692 unit Polindes, 50.854 unit PAUD, 24.820 unit Posyandu, serta drainase 29.557.922.
Sehingga melalui program ini dapat menurunkan angka kemiskinan, penurunan angka stunting dari 37 persen menjadi 30 persen, peningkatan pendapatan perkapita hampir 50 persen, pembukaan lapangan kerja melalui program Padat Karya Tunai (PKT), BUMDes, desa wisata, angka pengangguran di desa turun daripada di kota dan Gini ratio di desa terus meningkat.
Kedepannya, penggunaan Dana Desa diarahkan dapat mengembangkan pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa yang dapat memajukan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa melalui program Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).