
(Vibizmedia-Jakarta) Presiden meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong jajaran pemerintah daerah untuk segera menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Apa itu RDTR? adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang disusun guna menjaga integritas, keseimbangan dan keserasian perkembangan suatu wilayah kabupaten/kota dan antar sektor, serta keharmonisan antar lingkungan alam dengan lingkungan buatan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Seluruh pembangunan itu akan mengacu pada RDTR, terutama daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi, lokasi program strategis nasional dan daerah rawan bencana, RDTR betul-betul dipakai sebagai acuan, ungkap Presiden Jokowi saat membuka rapat kerja Kementerian ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/2).
Belajar dari pengalaman dari tahun 1978, dimana pernah terjadi bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Palu, Sulawesi Tengah, dengan jumlah korban yang sama. Jelas di situ adalah sangat rawan tsunami, tetap dilakukan pembangunan rumah di pinggir pantai. Dengan adanya RDTR akan membedakan mana yang menjadi zona merah, tidak diperbolehkan membangun disitu, sementara zona hijau tempat yang aman untuk membangun.
Untuk itu, melalui penguatan perencanaan tata ruang ini diharapkan adanya payung hukum pembangunan kedepannya. Selain itu, juga agar percepatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur nasional segera dapat dilakukan sehingga Indonesia semakin diperhitungkan di dunia global.








