Memasuki Bulan Maret: Menkeu Himbau Laporkan SPT Sedini Mungkin

0
762

(Vibizmedia – Nasional) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya melakukan sosialisasi tentang pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kepada masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi pelaporan SPT PPh Tahunan “Spectaxcular 2019”, yang berlangsung di Jakarta, Menkeu mengajak para wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya lebih awal karena periode pelaporan SPT, meskipun pelaporan  akan berakhir pada 31 Maret 2019.

“Sekarang masih 3 Maret. Masih ada 28 hari ke depan untuk masyarakat bisa melakukan pembayaran SPT pribadi. Lakukan lah sedini mungkin,” kata Sri Mulyani.

Menkeu pun menghimbau agar para wajib pajak tidak menunggu hingga batas akhir dalam melaporkan SPT-nya, karena saat ini sudah terdapat fasilitas yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yakni e-filing.

“Dengan fasilitas e-filling tentunya wajib pajak bisa melaporkan SPT secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor pajak. Ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Wajib pajak bisa memenuhi kewajiban secara efektif, efisien, tepat waktu. Jadi tidak ada alasan menunggu sampai 31 Maret malam,” ujar Menkeu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak menggunakan e-Filing dalam menyampaikan laporan pajak mereka.

Peraturan itu merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.

Salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing yang bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak.

Emy T/Journalist/ VM
Editor : Emy Trimahanani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here