Jelang Libur Panjang, Pemilik SIM Area Jadetabek Dapat Perpanjang Hingga Siang Ini

0
599
Loket Samsat. FOTO : SESKAB

(Vibizmedia-Nasional) Polda Metro Jaya memberikan toleransi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang masa berlakunya habis di waktu libur Lebaran 2019 pada hari ini, 31 Mei 2019.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan SIM mulai libur pada 30 Mei hingga 9 Juni 2019 dan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada waktu tersebut dapat memperpanjang pada periode 10-18 Juni 2019.

Menurut Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar program ini berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Polda Metro Jaya. Tetapi kita tanggal 31 masih bisa melayani, jelasnya beberapa waktu yang lalu.

Pemilik SIM dapat proses perpanjangan tersebut di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat), Satpas, atau gerai SIM keliling pada Senin-Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB di Kantor Samsat, untuk Sabtu pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Fahri sampaikan pemilik SIM yang belum melakukan perpanjangan, dapat melakukannya hari ini, sebelum pukul 12.00 siang ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here