
(Vibizmedia-Jakarta) Pada Senin atau Selasa pekan depan, Presiden Joko Widodo menjanjikan keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun akan ditandatangani.
Presiden Jokowi mengatakan nanti hari Senin kami tanda tangani, kalau tidak maksimal hari Selasa, kalau sudah sampai meja saya, jelasnya usai membubarkan TKN Jokowi-Ma’ruf di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Dirinya sudah menerima surat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal pemberian amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihukum 6 bulan penjara itu.
Sebelumnya, berdasarkan sidang paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2018/2019, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, DPR menyetujui rencana Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara saat disinggung apakah Ia akan mengundang Baiq Nuril ke Istana, Jokowi mengaku ingin menyelesaikan surat pemberian amnestinya terlebih dahulu.