(Vibizmedia – IDX Stocks) – Mengawali tahun 2020 dengan penuh optimisme, pada Jumat (10/1) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berbincang dengan Wartawan Pasar Modal untuk menyosialisasikan terkait berbagai upaya Bursa dalam menyelenggarakan perdagangan saham yang teratur, wajar, dan efisien. Maraknya pemberitaan terkait pemahaman “saham gorengan” mendorong Manajemen BEI untuk kembali memberikan edukasi, serta meluruskan hal tersebut kepada masyarakat pada umumnya, dan investor di Pasar Modal Indonesia, pada khususnya.
Istilah “saham gorengan” seringkali digunakan oleh publik terhadap saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi dan tidak didukung oleh fundamental dan informasi yang memadai. Menurut data yang dimiliki BEI nilai rata-rata transaksi yang termasuk gorengan dalam keseluruhan transaksi dalam sebulan sekitar 8.3 persen dari rata-rata transaksi senilai Rp.9.1 triliun.
Pada pertemuan tersebut, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang menyampaikan, “Dalam menyikapi saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi, dan tidak didukung oleh fundamental, serta informasi yang memadai, BEI selalu melakukan tindakan yang sesuai dan memadai untuk mengatasi hal tersebut.” Untuk mempermudah investor, seluruh tindakan pengawasan Bursa untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi dari penyelenggaraan perdagangan efek, dapat dipantau dengan mengakses website Bursa di www.idx.co.id.
Setelah itu, disampaikan pula oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo, bahwa kepercayaan diri Bursa atas perdagangan tahun ini dilihat dari penetapan target rata-rata nilai transaksi harian bursa yang mencapai Rp9,5 triliun. Optimisme tersebut didasari oleh beberapa inisiatif strategis yang telah disiapkan oleh Bursa untuk mencapai target-target pada tahun 2020, seperti penyusunan berbagai program pengembangan perdagangan pasar obligasi, program untuk peningkatan literasi dan inklusi pasar modal, program peningkatan perlindungan investor, serta serangkaian program lainnya yang mendukung efisiensi proses pencatatan.
Sementara itu, disampaikan pula pemahaman terkait salah satu istilah dalam perdagangan, yaitu “market maker”. Dalam penyelenggaraan perdagangan pasar modal, istilah “market maker” sering beredar dan sudah menjadi hal yang umum praktiknya di bursa-bursa lain di dunia. Market maker adalah pihak yang ditunjuk oleh Bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai. Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, Bursa akan terus mengkaji aturan mengenai market maker agar ke depannya dapat meningkatkan likuiditas serta kualitas perdagangan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan jumlah investor di pasar modal.
Dengan kepercayaan diri, didukung oleh kerja keras segenap regulator Pasar Modal yang berkolaborasi bersama Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, Self-Regulatory Organization, Perusahaan Tercatat, dan Anggota Bursa, BEI optimis dapat mengimplementasikan program-program pengembangan pasar modal yang sudah direncanakan untuk kemajuan Pasar Modal Indonesia yang lebih baik.
Selasti Panjaitan/Vibizmedia
Editor : Asido Situmorang