(Vibizmedia-Jakarta) Sama seperti yang diberlakukan di Istana Kepresidenan, maka di kantor Wakil Presiden juga diberlakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermal Scanner) bagi setiap orang yang akan memasuki kantor Wakil Presiden sejak Selasa (3/3) kemarin,
Setiap tamu Wapres tanpa terkecuali, baik wartawan, karyawan, tamu Wapres, semuanya harus melalui pengecekan suhu tubuh. Batas suhu tubuh adalah 37,5 derajat Celcius, jika lebih tinggi dari itu maka orang tersebut diminta pulang dan tidak diijinkan memasuki kantor Wkil Presiden.
Pemeriksaan ini merupakan bentuk antisipasi dan kewaspadaan mengingat telah ada dua warga negara Indonesia yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona (Covid-19). Keduanya saat ini dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
