
(Vibizmedia – Nasional) Konferensi Pers hari ini, 12/03/20, di Media Center COVID-19 disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi), Jhoni Ginting, yang menyampaikan berbagai keputusan pemerintah untuk mencegah masuknya virus COVID-19 di Indonesia.
Pada tanggal 6 Feb Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan peraturan nomor 3 tahun 2020 tentang perhentian sementara bebas VISA kunjungan dan pemberian ijin tinggal bagi Warga Negara Rakyat Tiongkok yang berakhir tanggal 29 Februari 2020.
Peraturan nomor 3 ini konsentrasinya untuk Mainland China dan menutup sementara semua penerbangan dari Mainland Tiongkok ke Indonesia. Akibatnya para TKA yang masih berada di di Indonesia tetapi telah habis masa KITAS, KITAB atau VISA nya diberikan perpanjangan dengan cuma-cuma.
Dilanjutkan dengan pada tanggal 28 Februari dikeluarkan peraturan nomor 7 tahun 2020, yang dikeluarkan juga mengenai pemberian visa dan ijin tinggal bagi para pendatang dari beberapa negara yang mengalami lonjakan siginifikan terjangkit virus Corona, yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 ini perluasan dari Mainland China, jadi total menjadi negara-negara Cina, Iran, Italia dan Korea Selatan.
Khusus di luar yang Tiongkok, tidak semua kota yang dilarang, khusus Korea Selatan hanya yang berasal dari Daegu dan provinsi Gyeongsangbuk-do, di Iran hanya dari Tehran, Qom dan provinsi Gilan, di Italia hanya dari wilayah Lombardy, Vaneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont.
Substansi dari peraturan ini ada 4 hal, pertama ditujukan buat larangan masuk dan transit Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan pada kota-kota tersebut.
Kedua, seluruh pendatang dan travellers diperlukan Surat Keterangan Sehat atau Health Certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara, keterangan harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan pada maskapai pada saat check in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan maka akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia.
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang atau travellers dari ketiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card yang disiapkan Kemenkes Indonesia pada saat on board.
Di dalam kartu memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan, apabila pernah melakukan pejalanan dalam 14 hari terakhir ke wilayah yang disebut tadi maka ditolak masuk atau transit ke Indonesia
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut terutama dari wilayah seperti yang sudah disebut, tidak dilarang masuk tapi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan sendiri, yaitu di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Ke 4 substansi kebijakan ini berlaku pada tanggal 8 maret, pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan yang ada
Total 126 WNA Ditolak Masuk Hingga 10 Maret 2020
Berdasarkan catatan imigrasi pada periode tanggal 6 Februari hingga 10 Maret 2020, sudah ada 126 WNA yang ditolak, yaitu dari Kantor imigrasi Bandara Ngurah Rai 89 orang, Sukarno Hatta 22 orang, Kuala Namu 7 orang, Juanda 5 orang, TPI Batam 1 orang dan Pelabuhan Batam Center 2 orang.
Perincian asal warga negara yang ditolak masuk ke Indonesia adalah sebagai berikut:
89 orang ditolak di Ngurah Rai, Bali (1 WN Tiongkok, 12 WN Rusia, 1 WN Rumania, 6 WN Brasilia, 3 WN Selandia Baru, 2 WN Maroko, 7 WN Kazkashtan, 11 WN AS, 2 WN Australia, 6 WN Kanada, 1 WN Uzbekistan, 1 WN Jerman, 1 WN Perancis, 1 WN Spanyol, 1 WN Gana, 4 WN Inggris, 9 WN Ukraina, 3 WN Armenia, 1 WN India, 1 WN Italia, 4 WN Kyrgyzstan, 1 WN Turki, 1 WNi Chili, 1 WN Tajikistan, 1 WN Peru, 1 WN Swedia, 1 WN Moldova, 1 WN Malaysia, 1 WN Mesir , 1 WN Thailand).
Sedangkan 22 orang yang ditolak di Sukarno Hatta, Jakarta, adalah: 7 WN Cina, 3 WN Malaysia, 2 WN Irlandia, 1 WN Mali, 2 WN Australia, 1 WN Gana, 1 WN Jepang, 1 WN India, 1 WN Thailand, 1 WN AS, 1 WN Yaman.
7 orang yang ditolak di Kuala Namu, Medan, berasal dari Cina (5 orang), Korea Selatan (1 orang) dan Italia (1 orang).
5 orang yang ditolak di Juanda, Surabaya berasal dari Cina (3 orang), 1 dari Singapura, 1 dari Inggris.
1 orang ditolak di TPI Batam (dari Singapura), sedangkan dari Pelabuhan Batam Center ada 2 orang (1 dari Malaysia dan 1 dari Singapura)
Untuk WNI tidak dilarang masuk, tetapi para WNA langsung dideportasi saat itu juga.