(Vibizmedia-Nasional) Presiden Joko Widodo telah menetapkan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2020 lalu, World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic. Untuk itu, Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional
Hal tersebut dilakukan berdasarkan, pertimbangan bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terus meningkat jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Menurut Keppres tersebut, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, demikian menurut Keppres tersebut.
Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT pada Keppres yang ditetapkan Presiden tanggal 13 April 2020.