Pemerintah Telah Cairkan Rp 2,34 Triliun Bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH

0
883
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan . FOTO: VIBIZMEDIA.COM|MARULI SINAMBELA

(Vibizmedia-Nasional) Dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan Covid-19, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III telah mencairkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp12,25 miliar yang diperuntukkan bagi 16.300 siswa dan Bidikmisi sebesar Rp61 miliar yang diperuntukkan bagi 10.100 mahasiswa.

Pencairan Program Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau Bidikmisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut telah dicairkan pada 8 April 2020 lalu sebesar Rp15,76 triliun.

Bantuan PIP ini, diberikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) berasal dari keluarga miskin/rentan miskin sebesar SD: Rp450 ribu, SMP: Rp750 ribu dan SMA: Rp1 juta. Untuk realisasi Program PIP/KIP Kuliah/Bidikmisi Kementerian Agama, pemerintah telah mencairkan Bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs,& MA) pada tanggal 13 April sebesar Rp182,28 miliar melalui KPPN Jakarta IV yang diperuntukkan bagi 530.591 siswa.

Selain itu, bantuan sosial untuk masyarakat rentan miskin, anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) dinaikkan menjadi Rp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun, dengan penerima meningkat 10 juta keluarga penerima manfaat dari sebelumnya 9,2 juta KPM.

Per tanggal 15 April 2020, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) telah mencairkan Rp2,34 triliun untuk 9.066.786 KPM. Sejak Januari 2020, anggaran mencapai Rp16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp37,4 triliun. Data penyaluran ini sudah termasuk tambahan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 800 ribu KPM pada masa darurat Covid-19.

Perlu diketahui, PKH dialokasikan untuk maksimal 4 orang dalam satu keluarga, dengan rincian PKH untuk ibu hamil adalah Rp3.750.000 per tahun, anak usia 0-6 tahun Rp3.750.000 per tahun, anak SD/sederajat Rp1.125.000 per tahun, anak SMP/sederajat Rp1.875.000/tahun, SMA/sederajat Rp2.500.000 per tahun, disabilitas berat Rp3.000.000 per tahun, lansia usia 70 tahun ke atas Rp3.000.000 pertahun. Saat terjadi pandemi Covid-19, PKH disalurkan tiap bulan sejak April 2020 dari yang biasanya triwulanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here