Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020, Pesawat Komersial Dilarang Angkut Penumpang

0
1115
Maskapai Garuda Indonesia
Ilustrasi pesawat komersial. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/ HERWANTORO

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto melarang masyarakat mudik pulang ke kampung menggunakan moda transportasi udara, juga pesawat pribadi mulai tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter), mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ungkap Novie melalui telekonferensi, Kamis 23 April 2020.

Menurutnya, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” jelas Novie.

Novie menambahkan pengecualian juga diberikan bagi operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Sedangkan untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here